“Proposal diajukan oleh kelompok tani, kemudian diinput ke sistem. Prosesnya harus didukung dengan data teknis berupa foto lahan dan kelompok, lengkap dengan koordinat lokasi. Ini supaya bantuan tepat sasaran dan mendukung program swasembada pangan. Tahun lalu kita masih kekurangan sekitar 17.000 ton beras, bahkan sempat naik hingga 20.000 ton. Karena itu, dengan pompa air ini, lahan bisa ditanami dua kali agar kebutuhan pangan terpenuhi dari dalam daerah,” jelas Kadis Robert Mali
Ia menambahkan, setiap alsintan yang diterima kelompok tani wajib digunakan sesuai aturan. Semua penerima menandatangani perjanjian kerja sama, yang mengatur larangan memperjualbelikan alat dan kewajiban pemeliharaan. Jika ditemukan alat dibiarkan mangkrak, Dinas akan menariknya kembali untuk dialihkan kepada kelompok lain yang membutuhkan.
“Kami juga sudah menyiapkan pendamping yang akan memantau pemanfaatan alsintan di lapangan. Kami pastikan tidak ada yang menganggur. Kalau ada yang tidak digunakan, akan kami tarik dan salurkan ke yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
