Bupati Kupang ( 2009–2018), Ayub Titu Eki, memperingatkan pemerintah agar skandal Rumah 280 di Tolnaku tidak terulang dalam proyek pembangunan 2.100 rumah. Legalitas tanah dan keadilan sosial harus dijaga.
FaktahukumNTT.com, Kupang – Warisan pahit dari proyek pembangunan Rumah 280 di Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, masih menyisakan luka sosial dan hukum yang belum pulih. Mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, kini angkat suara dan memberikan peringatan keras pada proyek pembangunan 2.100 rumah untuk warga yang membutuhkan.
“Jangan ulangi kesalahan di Rumah 280. Itu jadi pelajaran besar—jangan abaikan legalitas tanah dan hak masyarakat lokal,” tegas Ayub dalam pernyataan resminya.
Pada masa kepemimpinannya, Ayub dengan tegas menolak menandatangani proyek Rumah 280 karena status tanah yang digunakan tidak jelas. Tanah tersebut milik masyarakat miskin lokal yang tidak dibebaskan secara sah, namun digunakan untuk membangun rumah bagi pengungsi eks Timor Timur. Proyek itu tetap dilanjutkan oleh pejabat lain di Pemkab Kupang—dan berujung pada hukuman penjara bagi yang terlibat.