KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 20 Februari 2023

Pemerintah Kota Kupang menggelar rapat koordinasi dan kolaborasi dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang akan jatuh pada 21 Februari 2023 bertempat di aula rumah jabatan Wali Kota Kupang, Jumat 17 Februari 2023.

Rapat yang dipimpin oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh. SH., ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, M.Si, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT, Samuel Halundaka, S.I.P., M.Si., Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Ondy Christian Siagian, SE, M.Si, Para Staf Ahli Wali Kota, Para Asisten Sekda, Para Pimpinan Perangkat Daerah, Para Camat dan Lurah se-Kota Kupang.

Dalam arahannya Penjabat Wali Kota menyampaikan bahwa untuk merayakan gerakan HPSN maka seluruh komponen baik Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kota Kupang, TNI/Polri, BUMN, Perbankan, Lembaga pendidikan, Lembaga keagamaan, organisasi massa serta seluruh stakeholder yang ada di Kota Kupang agar bersama masyarakat yang telah diinformasikan oleh kelurahan melalui RT/RW untuk bersama-sama membersihkan lingkungannya pada 21 Februari 2023 nanti mulai pukul 15.30 hingga 17.00 Wita.

George berharap momentum HPSN tersebut akan menjadi sejarah tersendiri untuk Kota Kupang untuk bangkit dan bersih dari sampah, khususnya sampah plastik. Dijelaskannya, pada hari yang sama saat Apel Kesadaran KORPRI, Pemerintah Kota Kupang juga telah mendapat bantuan berupa alat pencacah plastik oleh Dinas LHK Provinsi NTT yang sangat bermanfaat dalam membantu pengolahan sampah plastik di Kota Kupang agar bisa memiliki nilai guna.

“Saya mengimbau kepada semua RT dan RW sebagai garda terdepan Pemerintah di tengah masyarakat agar mengajak seluruh warga membersihkan lingkungan pada waktu yang telah ditentukan. Gunakan kostum warna merah bagi perempuan dan putih bagi laki-laki karena akan ada tim dokumentasi untuk menjadi laporan ke pemerintah pusat. Ini akan menjadi sejarah bagi Kota Kupang, Ayo kita tunjukkan kepada dunia Kota Kupang Bersih Kota Kupang Bebas Sampah,” ajak George

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.