Selanjutnya, menurut Wali Kota, KUA PPAS APBD Kota Kupang tahun anggaran 2022 yang disepakati bersama nantinya akan menjadi pedoman bagi OPD guna menyusun rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah (RKA-OPD) dengan memperhatikan variabel input, output dan outcome yang tingkat keberhasilannya dapat diukur secara jelas.
Dijelaskan Wali Kota, alokasi APBD Kota Kupang tahun anggaran 2022 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.107.398.730.094,- (satu triliun seratus tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu sembilan puluh empat rupiah) atau berkurang sebesar Rp 25.254.246.000,- (dua puluh lima milyar dua ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) atau berkurang 2,2 persen dari tahun 2021 sebesar Rp 1.132.652.976.094,- (satu triliun seratus tiga puluh dua milyar enam ratus lima puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan puluh empat rupiah). Sedangkan, belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp 1.128.994.672.413,- (satu triliun seratus dua puluh delapan milyar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tiga belas rupiah), berkurang sebesar RP 47.611.068.848,- (empat puluh tujuh milyar enam ratus sebelas juta enam puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) atau berkurang 4,0 persen dari tahun 2021 sebesar Rp 1.176.605.741.261,- (satu triliun seratus tujuh puluh enam milyar enam ratus lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh satu rupiah).
Sidang DPRD Kota Kupang sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Musyawarah DPRD Kota Kupang akan melaksanakan 4 paripurna hingga pukul 23:00 WITA. *PKP_sny
Comment