“Kaka baca su.. ini Berita Acara Penyitaan Barang,” sambil menyodorkan kertas warna merah muda.

Dalam kertas berwarna merah yang ber-kop (Kepala Surat, red) Kejaksaan Negeri TTU tersebut tertulis tentang BERITA ACARA PENYITAAN. Dalam surat penyitaan tersebut ditulis, pekerjaan FN sebagai wartawan.

“Pada hari ini Jumat, tanggal 10 Februari 2023, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah, jaksa Andre P. Kenya, SH, Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT-90/N.3.12/Fd.1/02/2023 tanggal 10 Februari 2023 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa memberikan laporan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan tindak pidana korupsi padahal mengetahui itu tidak dilakukan serta tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Ormas/LSM Araksi. Dengan disaksikan oleh yang disaksikan oleh ACHMAD FAJRI dan INDRADJIT P. PERKASA, SH (Staf Pidsus),

Telah melakukan penyitaan terhadap barang yaitu :- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru kombinasi ungu milik FREDERIKUS ADRIANUS NAIBOAS dengan nomor kartu 08124660xxxx, yang disita dari : (selengkapnya lihat Foto)

“Jelas toh KK.. saya diperiksa dengan status pekerjaan wartawan, bukan sebagai Anggota Araksi” tegas FN.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.