Tim media ini mengkonfirmasi pekerjaan FN yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Pekerjaan saya di KTP masih sebagai mahasiswa,” kata FN sambil mengambil dompet dan mengeluarkan KTP-sambil menunjukan KTP-nya dan menyodorkan kepada Tim Medis ini.

Seperti disaksikan Tim Medis ini, ternyata benar pekerjaan FN yang tertera dalam KTP masih berstatus Mahasiswa. Sedangkan di Berita Acara Penyitaan menyebutkan bahwa pekerjaan FN sebagai Wartawan dengan pendidikan sudah S1 (Strata 1, red).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robert Lambila, SH, MH dan 12 orang jaksa yang menjadi kroni-kroninya alias anak buahnya diduga telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap Wartawan FH-NTT, FN dengan cara memanggilnya sebanyak 6 kali namun hanya 2 kali mendapat surat panggilan. HP wartawan FN disita tanpa Surat Perintah Pengadilan.

Berita-berita FN tentang kasus Embung Nifuboke yang ditulisnya, diprint jaksa penyidik dan mempertanyakan berita-berita tersebut dalam pemeriksaan. Wartawan FN juga dipaksa mengakui/melihat adanya transaksi/pemberian/transfer uang.FB IMG 1678669998207

Wartawan FN juga mengaku diperiksa dalam ruang yang dijaga oleh 13 orang jaksa. Ia juga dikawal ketat bak buronan/penjahat kelas kakap saat ke kamar mandi. Wartawan FN juga tidak diizinkan membeli rokok dan makan/minum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.