KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 10 Juni 2023

Yance Thobias Mesah, S.H., kuasa hukum Benyamin Nale menegaskan tidak benar Majelis Hakim Tunggal menolak Permohonan praperadilan Nomor 2/Pra.Pid/2023/PN.Olm, sebagaimana diberitakan sejumlah media online beberapa waktu lalu.

Penegasan ini disampaikan Yance Thobias Mesah kepada media ini, di Kupang 10 Juni 2023.

Dirinya menduga mungkin Kasat reskrim salah memberikan informasi kepada Kapolres Kupang.

Pasalnya, kata Yance berdasarkan putusan yang mereka (kuasa hukum) peroleh, permohonan Praperadilan yang diajukan Benyamin Nalle itu TIDAK DAPAT DITERIMA, bukan DITOLAK sebagaimana yang diberitakan tersebut.

“Karena itu, kami kuasa hukum Benyamin Nalle pada hari Senin (12/06) ajukan kembali praperadilan tersebut”, tegas Yance.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.