Sementara, sambung Yance, mengenai penghilangan seluruh BAP para saksi dan BAP Para Terlapor kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda NTT.

Hal ini kami lakukan, karena menurut Yance, BAP itu adalah produk penyidik kepolisian yang mesti dijaga. Itu sebagai pijakan untuk menghukum orang atau dengan kata lain BAP merupakan uraian mengenai perbuatan para terlapor yang dijadikan dasar oleh JPU dalam pembuatan surat dakwaan.

Oleh sebab itu, apabila BAP-BAP tersebut dihilangkan apa yang harus diharapkan dari penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Lucunya lagi Laporan yang di Laporkan Benyamin Nalle di Polres Kupang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2019/VI/2019/NTT/Polres Kupang pada 15 Juni Tahun 2019, akan tetapi dihentikan berdasarkan Surat Perintah Kapolres SPPP/04/IV/2023/Reskrim tanggal 8 April 2023 yang ditujukan kepada IPTU ELPIDUS KONO FEKA, S.Sos, IPDA MUHAMMAD LUTHPI, BRIPKA KADEK PANDE D. E. dan BRIPTU MARGENES BAKO untuk menghentikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/VI/2022/SKPT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda Nusa Tenggara Timur. Tanggal 29 Juni 2022.

“Kami merasa janggal dengan Surat Perintah tersebut. Masa Laporan Klien kami di polres kupang tahun 2019 akan tetapi yang dihentikan Laporan di Polsek Amarasi tahun 2022”, tandas Yance.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.