FaktahukumNTT.com, Kupang – Dalam suasana yang penuh semangat, warna-warni, dan keceriaan anak-anak, Festival Budaya Anak Amfoang resmi dibuka oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, pada Kamis pagi, 19 Juni 2025, di Lelogama, Amfoang Selatan. Kegiatan yang melibatkan 11 Pusat Pengembangan Anak (PPA) dari klaster Kupang Tenggara ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali peran budaya lokal dalam membentuk karakter generasi muda.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kupang, anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kupang, Wakil Ketua Majelis Sinode GMIT, Ketua Majelis Klasis Amfoang Selatan bersama jajaran pendeta, para camat, Kepala Bank NTT Cabang Olaklasi, Direktur Unit Bina Masyarakat GMIT, para kepala sekolah, para guru PAUD, Danramil dan Kapolsek Amfoang Selatan, fasilitator Yayasan Compassion Indonesia, serta ratusan masyarakat dan anak-anak dari berbagai pelosok Amfoang.

Dalam sambutannya yang menyentuh dan penuh semangat, Bupati Kupang Yosef Lede menekankan pentingnya pelestarian budaya lokal di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi. Ia menyebut, budaya bukanlah sekadar atribut masa lalu, tetapi adalah akar identitas dan penentu arah masa depan suatu komunitas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.