“Bom Waktu Ekologis!” KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayur Besar, Manggarai Barat, NTT

LABUAN BAJO, FHN –  Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal ini oleh Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi KPK wilayah V pada 27 November 2025 mengenai aktivitas pertambangan emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat—yang berada tepat di zona penyangga Taman Nasional Komodo (TNK)—mengungkap persoalan mendasar terkait lemahnya tata kelola kawasan konservasi, buruknya pengawasan sumber daya alam, dan ketidakteraturan perizinan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pulau Sebayur Besar adalah bagian dari gugusan pulau kecil sekitar TNK yang memiliki nilai konservasi tinggi dan fungsi ekologis penting. Letaknya yang berdekatan dengan habitat satwa endemik Komodo dan ruang hidup masyarakat Ata Modo menyebabkan setiap bentuk gangguan lingkungan di pulau-pulau tersebut berpotensi mengancam sistem ekologis yang lebih luas.

Menurut Andi Dian Patra, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi KPK wilayah V, seperti disitir dari Detik.com, aktivitas penambangan di Pulau Sebayur Besar dilakukan diam-diam pada malam hari. Informasi mengenai ini didapatnya setelah menerima aduan, yang langsung direspons pihaknya dengan melakukan investigasi lapangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.