FHC,Kuasa Hukum Termohon, Stefen Alves Tes Mau, S.H., M.Kn., mengapresiasi langkah Ketua Pengadilan Negeri Atambua yang akan melaksanakan konstatering dalam perkara Nomor 39/Pdt.G/2016/ PN. ATB
“Berdasarkan hasil rapat yang telah dilaksanakan hari ini, proses tersebut tinggal menunggu pemenuhan kelengkapan dokumen berupa sertifikat oleh Pemohon Eksekusi untuk disampaikan kepada BPN Kabupaten Belu,” ujar Alves melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/6/2026).
Para Termohon menyampaikan harapan agar Pemohon Eksekusi segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut guna mempercepat pelaksanaan tahapan konstatering.
Menurut Stefen, konstatering merupakan tahapan yang selama ini dinantikan para Termohon. Pasalnya, proses tersebut tidak dilakukan dalam pelaksanaan eksekusi Putusan Nomor 39, yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya bentrokan di objek sengketa Bidang 3 pada 5 Desember 2025.
“Konstatering yang akan dilakukan ini akan menunjukkan secara jelas bahwa proses eksekusi riil yang berlangsung pada 5 Desember 2025 cacat prosedural dan bertentangan dengan hukum karena belum didahului pelaksanaan konstatering,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
