KUPANG, FaktahukumNTT.com – 3 April 2023

Menanggapi pengajuan PK atau Peninjauan Kembali, gugatan yang diajukan kelompok KSP Moeldoko terhadap Partai Demokrat tertanggal 3 April 2023, hari ini, dipimpin langsung Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kabupaten Kupang, Winston Rondo, puluhan Kader dan Simpatisan partai berlambang bintang mercy itu mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang dan menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi. Senin (3/3/2023) siang

Disaksikan awak media, dengan mengenakan atribut, seragam dan bendera kepartaian, kedatangan para Kader dan Simpatisan Partai Demokrat Kabupaten Kupang diterima langsung salah satu petugas dan pegawai di kantor itu, sementara Ketua PN Kabupaten Kupang disebutkan sedang bersidang.

Usai menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan tersebut, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kupang, Winston Rondo kepada awak media menjelaskan, tidak hanya di Kabupaten Kupang, hari ini secara serentak di seluruh propinsi dan 520 kabupaten/kota Kader dan Simpatisan Partai Demokrat siap berjuang mempertahankan eksistensi Partai Demokrat

“ini tegas, kami tidak main-main, ini menjadi bukti kami siap habis-habisan berjuang untuk Partai Demokrat, siap berjuang melawan KSP Moeldoko yang kembali membuat ulah.”tegasnya.IMG 20230403 WA0472

Menurut Winston, pengajuan PK oleh KSP Moeldoko ini adalah usaha tersistematis dan bukan saja sebuah proses hukum tetapi lebih dari itu adalah sebuah proses politik. Apalagi saat ini, Partai Demokrat sudah secara resmi membentuk Koalisi Perubahan dan Perbaikan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.