Diskusi tersebut mengangkat satu benang merah yang sama, yakni bahwa krisis iklim tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan ekologis, tetapi harus dibaca sebagai persoalan keadilan struktural yang berdampak langsung terhadap perempuan, masyarakat adat, petani kecil, dan kelompok rentan lainnya.
Dalam perspektif hukum lingkungan modern, prinsip keadilan ekologis menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945. Namun dalam praktik pembangunan, akses terhadap sumber daya alam, ruang hidup, dan proses pengambilan keputusan masih menunjukkan ketimpangan yang signifikan.
Perubahan pola musim, kekeringan berkepanjangan, krisis air bersih, serta menurunnya produktivitas pertanian telah menciptakan beban tambahan bagi perempuan yang selama ini menjalankan fungsi reproduksi sosial dan kerja-kerja perawatan kehidupan. Dalam banyak komunitas pedesaan di NTT, perempuan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam memastikan ketersediaan pangan, air bersih, kesehatan keluarga, dan keberlanjutan sumber daya rumah tangga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
