Ironisnya, di tengah kerentanan tersebut, berbagai proyek investasi berbasis ekstraksi sumber daya alam justru terus berkembang. Mulai dari industri pertambangan, pembangunan panas bumi, perkebunan monokultur, pariwisata skala besar, hingga industri tambak garam, seluruhnya membutuhkan ruang ekologis yang luas dan berpotensi mengubah struktur penguasaan tanah serta sumber daya alam masyarakat.

Dalam kajian hukum lingkungan, kondisi tersebut dapat dipahami sebagai bentuk ketidakadilan distribusi ekologis, yaitu situasi ketika manfaat ekonomi pembangunan lebih banyak dinikmati kelompok tertentu, sementara risiko sosial dan ekologis justru ditanggung masyarakat lokal.

Horiana menilai bahwa berbagai proyek ekstraktif yang berkembang di NTT belum sepenuhnya menjawab akar persoalan krisis iklim. Sebaliknya, beberapa proyek justru memperbesar kerusakan ekologis dan mempersempit akses masyarakat terhadap sumber penghidupan yang selama ini menopang kehidupan mereka.

Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam webinar adalah penetapan Pulau Flores sebagai wilayah prioritas pengembangan energi panas bumi. Kebijakan tersebut dipandang perlu dievaluasi secara kritis karena menyangkut prinsip kehati-hatian lingkungan (precautionary principle), hak masyarakat atas informasi, serta prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang menuntut adanya persetujuan bebas dan didahului informasi yang memadai sebelum suatu proyek dijalankan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.