Negara hadir, dalam pengertian, Pemerintah memang berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negaranya, baik kepada WNI yang berada di dalam negeri maupun yang ada di luar wilayah NKRI, termasuk tentunya yang bekerja di Taiwan.

Acuannya adalah amanat Konstitusi Republik Indonesia, yaitu termuat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan, “……Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia ……”

*Aat Surya Safaat adalah Ketua Bidang Luar Negeri SMSI yang juga Pemimpin Redaksi Asatu Online. Wartawan senior ini pernah menjadi Kepala Biro Kantor Berita ANTARA New York (1993-1998) dan Direktur Pemberitaan ANTARA (2016). Sejak Januari 2023, peraih Press Card Number One tahun 2020 ini juga mendapat amanah sebagai anggota Pokja Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri (Hubla) Dewan Pers.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.