Elfeto juga menginformasikan bahwa peserta program ini akan membayar premi sebesar Rp. 5.000 per bulan, yang diambil dari iuran pribadi ASN yang bersangkutan.

Hal ini berbeda dengan program JKK dan JKM yang ditanggung oleh pemberi kerja, dalam hal ini Pemerintah. Untuk manfaat asuransi, Taspen akan memberikan uang pertanggungan sebesar Rp. 60.000.000 dalam kasus kematian.

Acara dilanjutkan dengan sesi materi sosialisasi yang dipresentasikan oleh narasumber dari Taspen Kupang, Susanto Heru Wibowo.

Turut hadir dalam acara tersebut Staf Ahli Bupati Kupang Ir. Pandapotan Siallagan, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kupang, HC & GA SC Head Kupang, Hari Setiawan, serta staf Taspen dan awak media.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan ASN Kabupaten Kupang akan semakin memahami manfaat dan perlindungan yang mereka dapatkan dari Taspen Group.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.