KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 9 September 2023

Hal ini terungkap dalam Sidang Paripurna Forum Pendiri Asosiasi Pengusaha Dan Peternak Indonesia (ASPETIN) yang digelar dengan sukses di Kota Kupang pada hari ini, Sabtu (9/9)

Sidang Paripurna yang dihadiri oleh para pendiri asosiasi ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan Aturan Dasar Asosiasi/Aturan Rumah Tangga serta strategi ke depan untuk pengembangan Aspetin.

Dalam sidang paripurna tersebut, para pendiri asosiasi menyampaikan usul saran berkaitan visi dan misi yang ingin dicapai oleh Asosiasi. Mereka sepakat bahwa tujuan utama Asosiasi adalah untuk memperkuat solidaritas dan kerjasama antara anggotanya, serta meningkatkan profesionalisme dan kualitas dalam bidang yang terkait dengan asosiasi.IMG 20230909 WA0008

Selain itu, sidang paripurna juga membahas struktur organisasi Asosiasi, baik Pusat yang disebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berkedudukan di Kota Kupang; Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Berkedudukan di Setiap Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah berkedudukan di Kabupaten/Kota dan Pengurus Komisariat di Kecamatan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.