“Rombel sudah diatur sedemikian rupa untuk SMA dan SMK melalui juknis, kami juga akan turun ke lapangan untuk melihat masalah ini, semua pihak harus mengawal proses PPDB sehingga tidak ada ketidakadilan bagi sekolah swasta yang ada di Kota Kupang,”pungkasnya.

Ketua Umum BMPS NTT Winston Neil Rondo menyampaikan bahwa pertemuan dengan Dinas PK Provinsi NTT adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton untuk membahas dan menemukan solusi dari PPDB yang dialami oleh SMA dan SMK swasta yang ada di Kota Kupang.

“Hal utama yang kami sampaikan saat bertemu dengan Dinas PK Provinsi NTT adalah PPDB sekolah swasta sedang tidak baik-baik saja, penyebabnya adalah penutupan pendaftaran PPDB di sekolah Negeri yang ditutup pada tanggal 10 juli kemarin, dari 43 sekolah swasta di Kota Kupang, hanya ada dua sekolah yang menerima siswa baru sesuai Rombel, yaitu SMAK Geovani Kupang dan SMAK Citra Bangsa, sedangkan 41 sekolah swasta lainnya menerima siswa belum sesuai kuota yang ditentukan, 16 sekolah belum menerima satupun siswa, 21 sekolah lainnya kurang dari kuota Rombel,setiap Rombel dengan 36 siswa,” imbuhnya.

Ia menduga banyak sekolah swasta yang kurang maupun tidak mendapat siswa baru saat PPDB tahun 2023 akibat sistem PPDB yang diberlakukan di sekolah-sekolah Negeri yang ada di Kota Kupang.

“Kami menduga salah satu penyebabnya adalah sistem PPDB tiga tahap diantaranya online satu dan dua ditambah ofline sehingga membuka ruang sekolah menerima siswa lebih banyak dari pada kuota Rombel yang tersedia, karena itu kami meminta Dinas mengawal dengan benar sehingga PPDB di sekolah negeri tidak melebihi kuota mapun rombel yang sudah ditetapkan,”tegasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.