Jakarta, FHC – Bank Indonesia (BI) akhirnya mengurai akar polemik yang sempat menimbulkan kegaduhan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dana mengendap (idle fund) di kas daerah. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2025), Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa sumber data saldo kas pemerintah daerah (Pemda) yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan seluruhnya berasal dari laporan resmi Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Kalau data rekening pemda di BPD ya kami terima dari BPD, dan itu yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan. Uang pemda di BPD itu dilaporkan ke kami oleh BPD,” tegas Perry di Jakarta.

Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa polemik data dana mengendap Pemda, yang sempat memicu perdebatan antara beberapa kepala daerah dengan pemerintah pusat, berakar dari kesalahan input data oleh BPD serta perbedaan waktu pencatatan antara laporan bank dan realisasi kas daerah.

Dalam konteks ekonomi publik, akurasi data fiskal memiliki fungsi vital sebagai dasar perumusan kebijakan fiskal intergovernmental, termasuk distribusi dana transfer ke daerah dan pengawasan realisasi belanja publik. Ketika data saldo kas daerah yang terekam di BI menunjukkan angka mengendap hingga triliunan rupiah, pemerintah pusat cenderung menilai adanya inefisiensi belanja daerah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.