2. Penerapan sistem pelaporan berbasis integrasi digital dan verifikasi dua tahap (dual verification) pada setiap transaksi kas daerah.
3. Sanksi administratif bertingkat bagi BPD yang terbukti lalai dalam pelaporan keuangan daerah.
4. Peningkatan kapasitas pengawasan BI dan OJK terhadap aktivitas BPD sebagai bank milik daerah yang berperan strategis dalam pengelolaan APBD.
Polemik dana mengendap Pemda bukan semata soal angka, melainkan menyangkut integritas data fiskal, kredibilitas lembaga, dan keadilan kebijakan publik. Dalam ekonomi modern, data keuangan merupakan instrumen hukum dan kebijakan yang memiliki daya paksa terhadap perilaku fiskal daerah.
Oleh karena itu, perbaikan tata kelola data fiskal harus ditempatkan dalam kerangka rule of law dan economic governance reform, bukan sekadar penyesuaian teknis. Kesalahan input BPD yang terungkap oleh Bank Indonesia menjadi alarm keras bahwa transparansi fiskal harus dibangun di atas fondasi akurasi, integritas, dan akuntabilitas hukum ekonomi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
