Padahal, sebagian besar dana tersebut telah terealisasi atau digunakan untuk komitmen belanja yang belum terverifikasi dalam sistem BI. Dengan demikian, persoalan ini bukan semata soal teknis pelaporan, melainkan persoalan governance fiskal dan tata kelola data publik yang berdampak sistemik terhadap kredibilitas fiskal nasional.

“Data adalah instrumen kebijakan. Ketika data tidak akurat, kebijakan pun berpotensi bias dan menimbulkan ketidakadilan fiskal,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pentingnya validitas laporan keuangan daerah.

Aspek Hukum Ekonomi: Kelalaian Administratif atau Pelanggaran Sistemik?

Dari perspektif hukum ekonomi, kesalahan input oleh BPD dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif (administrative negligence) dalam penyelenggaraan fungsi perbankan publik. Berdasarkan prinsip accountability dalam pengelolaan dana publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap lembaga keuangan yang ditunjuk mengelola kas pemerintah daerah wajib memastikan akurasi dan transparansi pelaporan data keuangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.