ENDE, FaktahukumNTT.com – 1 Agustus 2023

Meskipun tersangkut kasus tindak pidana tambang Galian C ilegal yang kini tangani oleh Polres Ende, namun Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) X NTT dan jajarannya tetap memenangkan PT. Novita Karya Taga untuk mengerjakan proyek Peningkatan Jalan Puukungu – Orakose – Kamubheka sepanjang 10 KM di Kabupaten Ende dengan anggaran Rp 30 Miliar lebih.

Hal ini disampaikan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT Meridian Dewanta, SH, melalui rilis via whatsApp yang diterima media ini pada Selasa, (1 – 8 -2023)

Diketahui bahwa PT. Novita Karya Taga bersama dengan PT. Yetty Dharmawan, CV. Sumber Kasih dan PT. Agogo Golden Group sejak bulan Mei 2023 telah diselidiki dan disidik oleh Polres Ende terkait kasus tindak pidana tambang Galian C ilegal, bahkan Polres Ende juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi antara lain dari pihak Komisaris, Direktur dan staf PT. Novita Karya Taga.

Selain itu, aktivitas tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda – Kabupaten Ende juga sudah dipasang Police Line oleh Polres Ende.

Police Line yang dipasang oleh Polres Ende terhadap aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda – Kabupaten Ende itu menandakan bahwa Polres Ende sedang melakukan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana tambang Galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.