Entah penegakan hukum itu serius ataukah hanya modus untuk mengkriminalisasi para kontraktor beken di NTT itu, namun proses hukum oleh Polres Ende terhadap PT. Novita Karya Taga, PT. Yetty Dharmawan, CV. Sumber Kasih dan PT. Agogo Golden Group itu memang kebetulan bertepatan dengan proses tender proyek pengerjaan tujuh paket jalan daerah tahun anggaran 2023 yang tersebar di Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata, yang dilaksanakan oleh BPJN X NTT melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV.

Total anggaran untuk penanganan tujuh paket jalan daerah tersebut sebesar Rp. 177.242.758,181,- dengan panjang jalan keseluruhan yaitu 51,55 kilo meter, yang rinciannya sebagai berikut :

Peningkatan Jalan Ndona – Aekipa sepanjang 6,20 KM di Kabupaten Ende dengan anggaran sebsar Rp 18,6 Miliar lebih.

Peningkatan Jalan Puukungu – Orakose – Kumubheka sepanjang 10 KM di Kabupaten Ende dengan anggaran Rp 30 Miliar lebih.

Peningkatan Jalan Kotakoe – Pusu – Ua- Liabanga sepanjang 4,95 KM di Kabupaten Nagekeo dengan anggaran sebesar Rp 16,3 Miliar lebih.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.