Menurut hukumnya, pada tahapan eksplorasi dilarang melakukan tahapan operasi produksi tanpa seizin pemerintah, sebab tindakan tersebut merupakan kejahatan sesuai Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan : “Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp100.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).

Oleh karena terdapat fakta hukum yang sangat meyakinkan terkait dugaan tindak pidana tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga, maka saat ini publik menunggu ketegasan Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H. untuk menerapkan Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap pihak Direktur dan Komisaris PT. Novita Karya Taga.

Sungguh sangat riskan bila BPJN X NTT dan jajarannya memenangkan PT. Novita Karya Taga dalam proyek Peningkatan Jalan Puukungu – Orakose – Kumubheka, sebab ketersediaan material Galian C oleh perusahaan tersebut masih dalam posisi diberi Police Line oleh Polres Ende karena diduga ilegal.

Sebelumnya BPJN X NTT dan jajarannya juga memenangkan PT. Kelimutu Permata Nusantara dalam proyek pengerjaan ruas jalan Ndona – Aekipa sepanjang 6,2 KM di Kabupaten Ende, dengan pagu dana sebesar Rp. 18,6 miliar, padahal ketersediaan material Galian C oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara tidak memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.