Hasto Kristiyanto
FaktahukumNTT.com, Jakarta – Status tersangka yang disematkan pada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, bukan lagi sekadar proses hukum biasa. Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Praswad Nugraha, menilai bahwa Hasto layak dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara karena dinilai aktif menghalangi proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus buronan Harun Masiku.
“Perilaku non-kooperatif Hasto sejak awal hingga penggiringan opini publik bahwa ini kriminalisasi politik, justru jadi faktor yang sangat memberatkan,” ujar Praswad kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Dakwaan Berat, Bukti Kuat
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Hasto dijerat dengan dua pasal:
Pasal 21 UU Tipikor, yang mengatur tentang tindakan menghalangi penyidikan,
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, terkait dugaan suap kepada penyelenggara negara.
Meski dua pasal itu dikenakan, menurut Pasal 63 KUHP, ancaman pidana hanya berlaku pada yang terberat, yakni 12 tahun penjara.