“Kasus dr. Ica menjadi alarm serius bagi negara. Yang muncul ke permukaan hanya sebagian kecil, sementara masih banyak tenaga kesehatan dan tenaga pendidik yang mengalami tekanan, intimidasi, maupun berbagai bentuk kekerasan yang tidak terpublikasi karena berbagai alasan,” ujar dr. Novi dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan dan tenaga pendidik merupakan profesi strategis yang menjadi garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat sehat dan bangsa yang cerdas. Karena itu, negara dinilai perlu menghadirkan instrumen hukum yang lebih kuat dan spesifik untuk melindungi kedua profesi tersebut.
Menurutnya, meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun pengaturan mengenai perlindungan khusus terhadap tenaga kesehatan dan tenaga pendidik saat menjalankan tugas belum diatur secara tegas, komprehensif, dan operasional.
“Perlindungan terhadap dokter, perawat, bidan, guru maupun dosen masih tersebar dalam berbagai regulasi. Kita membutuhkan payung hukum khusus yang memberikan perlindungan yang jelas, cepat, dan efektif ketika mereka menghadapi ancaman atau kekerasan saat menjalankan tugas profesional,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
