Perlindungan tersebut meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan ekonomi, kekerasan spiritual, kekerasan seksual, hingga kekerasan siber (cyber violence).

Selain itu, LKA RI juga mengusulkan adanya mekanisme bantuan hukum yang cepat dan mudah diakses oleh korban melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum.

“Yang paling mendesak adalah adanya akses bantuan hukum langsung dan cepat ketika tenaga kesehatan atau tenaga pendidik mengalami intimidasi, ancaman, atau bentuk kekerasan lainnya. Penanganannya tidak boleh berlarut-larut,” jelas dr. Novi.

Perlindungan tenaga kesehatan yang diusulkan mencakup seluruh profesi kesehatan, mulai dari dokter, perawat, bidan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, ahli gizi, tenaga keterapian fisik, hingga psikolog klinis.

Sementara itu, perlindungan tenaga pendidik mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, tutor, serta seluruh unsur pendukung di lingkungan pendidikan, termasuk petugas kebersihan, tenaga keamanan, sopir, dan pegawai lainnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.