Ia menyambut dengan baik usaha pengembangan garam, namun menegaskan tiga prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh pihak yang terlibat.

Pertama, kegiatan tersebut tidak boleh merusak lingkungan; kedua, tidak boleh merugikan masyarakat Malaka; dan ketiga, harus memberikan kontribusi nyata untuk APBD Kabupaten Malaka.

“Bupati Nahak menekankan bahwa setiap pihak yang ingin beraktivitas di Malaka harus berkomitmen terhadap tiga prinsip tersebut,” ujarnya.

Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab Malaka dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi kebijakan tersebut, diharapkan pada awal tahun 2024 akan terwujud langkah konkret dalam pengembangan potensi garam di Malaka.

Komunikasi yang intens antara Pemkab Malaka dan KKP selama dua tahun terakhir menjadi bukti keseriusan dalam merumuskan program intervensi demi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Malaka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.