KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 9 Februari 2023

Untuk mencegah penyebaran virus African Swine Fever (ASF) yang sudah menyerang ternak babi di sejumlah daerah, warga Kota Kupang diimbau untuk membeli daging babi yang telah melewati proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai daging yang sehat untuk dikonsumsi masyarakat oleh dokter/ petugas kesehatan yang bertugas di rumah potong hewan (RPH).

Imbauan tersebut diputuskan dalam pertemuan antara Penjabat Wali Kota Kupang bersama Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kota Kupang, Staf Ahli Wali Kota Kupang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Direktur Utama PD Pasar serta 3 orang dokter pemeriksa yang bertugas di rumah potong hewan (RPH) Oeba. Pertemuan berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Senin (6/2).

Dalam arahannya Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, menyampaikan penyakit yang menyerang babi seperti ASF sangat menular dan dapat menyebabkan kematian pada babi, tentunya akan mengakibatkan kerugian ekonomi yang cukup besar bagi peternak dan pelaku ekonomi di Kota Kupang.

“Meskipun ASF tidak terlalu berbahaya bagi manusia, namun kita sebagai pemerintah harus memastikan bahwa daging babi yang dikonsumsi oleh masyarakat Kota Kupang adalah daging yang benar-benar sehat dan bebas dari penyakit,” ungkapnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.