Saat ini penjualan daging babi secara bebas masih terlihat di beberapa titik wilayah Kota Kupang, yang dikawatirkan berpotensi mendatangkan penyakit pada konsumen akibat penyakit babi seperti African Swine Fever (ASF). Karena itu Penjabat minta kepada Polisi Pamong Praja bersama dinas terkait untuk segera mengimbau masyarakat, untuk tidak melakukan pemotongan hewan di luar RPH yang sudah disediakan oleh pemerintah.

“Tidak ada cara lain untuk menjamin masyarakat mengonsumsi daging yang sehat. Satpol PP dan dinas terkait segera himbau masyarakat sekaligus menertibkan para penjual daging babi yang tidak melewati proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai daging yang sehat untuk dikonsumsi masyarakat oleh dokter/ petugas kesehatan yang bertugas di RPH,” tegasnya.

Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kota Kupang, Drs. Obed D.R. Kadji memastikan akan segera mengeluarkan imbauan sesuai instruksi Penjabat Wali Kota. Warga diminta untuk membeli daging babi hanya yang keluar dari RPH saja, karena daging yang dipotong di RPH telah lolos periksa petugas kesehatan dan layak dikonsumsi.

Menurutnya setiap daging babi yang keluar dari RPH telah dilengkapi dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh petugas kesehatan/ dokter hewan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.