“Kami bisa memastikan bahwa dokter yang bertugas di RPH telah melakukan tugasnya sesuai sumpah profesi sebagai dokter dengan baik. Setiap daging yang keluar dari RPH bisa ditelusuri riwayatnya, artinya dalam surat keterangan yang ditandatangani telah tertera dengan jelas nama dan alamat pembeli serta berapa jumlah daging yang dibeli”, jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kota Kupang, Achrudin R. Abubakar, S. Sos., M.Si menyampaikan ada beberapa hal dari instruksi Penjabat Wali Kota Kupang yang perlu direspons secara cepat. Yang pertama terkait dengan pengaduan masyarakat tentang ada daging kurang sehat yang ditemui di lapak penjual. Yang kedua, bersama dengan dinas terkait pihaknya akan melakukan kerja kolaboratif dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Penjabat Wali Kota terkait penjualan daging babi dan penertiban para penjual daging yang tidak berjualan di pasar. *PKP_jms

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.