Dalam pertemuan itu juga disepakati dan disetujui para kasek termasuk jam masuk sekolah ditetapkan jam 05.00 wita yang kemudian diubah menjadi jam 05.30 pagi itu dikhususkan untuk siswa kelas XII SMA/SMK bagi 10 sekolah yang sudah bergabung diatas.

Hal ini dimaksud agar para pendidik dengan pembelajaran dan strategi tertentu bersifat kolaboratif yang melibatkan guru-guru kondusial, akademisi dari kampus-kampus di NTT, maupun kampus-kampus ternama di Pulau Jawa seperti UI, UGM, ITB, UNPAD, Brawijaya, Unhas dan Undana, Unimor, UnHan di Atambua dan kampus-kampus swasta lainnya di NTT.

Terkait  penerapan jam.05.00 pagi yang dimaksud saat ini telah dilakukan oleh SMAN 6 Kupang di Sikumana, hari ini memasuki hari ke-2 dan masih bersifat ujicoba Sambil pemprov melakukan seleksi terhadap 10 sekolah hingga menyisakan 2 sekolah unggulan yang terbaik yang akan diintervensi dan dikawal secara total.

Pelaksanaannya selama 1 bulan 26 Februari sampai 27 Maret  2023 dan akan dipilih 2 sekolah Unggulan. “Kita akan berkoordinasi secara terpadu dengan stakeholder agar terciptanya aspek keamanan, ketertiban, dan layanan transportasi dan pensiapan infrastruktur sekolah”, katanya.

Pada aspek lain, kita bisa menciptakan generasi unggul, intelektual yang unggul, bermutu serta memiliki karakter unggul. Karena itu, kebijakan setelah dilaksanakan akan dievaluasi selama satu bulan dan menyisakan 2 sekolah SMA di Kota Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.