Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Kristen Niki – niki terletak di Kecamatan Amunuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) propinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) menjadi sorotan dari praktisi hukum TTS, Agustinus Banamtuan, SH. terkait dugaan kasus persetubuhan oknum guru atas nama Sabarudin dengan siswi dibawah umur namun yayasan pendidikan kristen dan pihak sekolah bersikap apatis seolah kejadian tersebut bukan termasuk kejahatan luar biasa ( ekstra ordinari crime )

Sebagaimana diberitakan media sebelumnya, dugaan persetubuhan antara guru dan anak dibawah umur dengan pelaku atas nama Sabarudin sejak tanggal 10 Januari 2023 sesuai surat tembusan yang di terima media ini dari Agustinus Banamtuan salah satu pendiri sekolah juga praktisi hukum TTS yang ditujukan kepada pengurus yayasan Tois Neno

Salah satu praktisi hukim TTS, Agustinus Banamtuan dalam suratnya menyoroti pihak sekolah apabila mengetahui perbuatan oknum guru predator yang merusak nama baik sekolah Kristen seharusnya tidak dilindungi dan dibiarkan apalagi dibantu untuk mengurus secara kekeluargaan karena hal tersebut sangat bertentangan dengan undang – undang perlindungan anak pasal 1 ayat 16 yang mengatakan setiap orang adalah perseorangan atau korporasi, ” tulis Agus”

Agustinus Banamtuan dalam suratnya juga meminta kepada pengurus yayasan Tois Neno untuk mengambil alih perekrutan tenaga guru pada semua semua lembaga pendidikan kristen dibawah asuhan Yayasan Tois Neno, sayangnya pengurus yayasan tetap besikap apatis sampai muncul masalah baru di SMU Kristen 1 Soe yang bernaung pada yayasan yang sama

Diketahui dugaan pelaku atas nama Sabarudin di pekerjakan sebagai tenaga teknik pada SMK Kristen Niki – niki

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.