FK, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, telah resmi mengumumkan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk tahun anggaran 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 8/P/2024, yang menjadi pedoman penting bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia dalam mengelola dana operasional sekolah.

Apa Itu Dana BOS dan BOP?

Dana BOS dan BOP adalah bantuan pemerintah untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan di sekolah. Dana ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga pendidikan kesetaraan. Tahun 2025, pemerintah memastikan alokasi yang lebih merata berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.

Besaran Dana BOS dan BOP 2025

Abdul Mu’ti menyebutkan, besaran dana dihitung berdasarkan:

1. Jumlah peserta didik di masing-masing sekolah.

2. Satuan biaya per daerah, yang disesuaikan dengan indeks biaya pendidikan di wilayah tersebut.

Satuan biaya untuk daerah terpencil biasanya lebih tinggi dibandingkan wilayah perkotaan, guna mendukung pemerataan akses pendidikan.