Universitas Indonesia (UI)
FaktahukumNTT.com, DEPOK – Kebijakan Universitas Indonesia (UI) menetapkan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) hingga Rp120 juta bagi mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun ajaran 2025/2026 menuai sorotan tajam. Sejumlah mahasiswa menilai keputusan tersebut sarat ketidakjelasan dan minim transparansi, sehingga memantik gelombang kritik di kalangan civitas akademika.
Melalui Surat Keputusan Rektor UI Nomor 68/SK/R/UI/2025, IPI tertinggi ditetapkan sebesar Rp120 juta untuk program studi tertentu. Namun, tak sedikit mahasiswa mempertanyakan landasan perhitungan hingga urgensi dari besaran angka tersebut.
“IPI di beberapa program studi hampir enam kali lipat dari UKT tertinggi. Namun tidak ada penjelasan rinci sebelumnya kepada publik,” tulis akun Instagram @kastratfkui, milik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran UI, pada 9 Mei 2025. Mereka menilai kampus tidak memberikan publikasi eksplisit terkait penerapan kembali IPI.
Rektor UI Angkat Bicara