Dalam perspektif hukum modern, perlindungan profesi tidak cukup hanya berupa pengakuan hak dan kewajiban. Negara juga dituntut menghadirkan sistem perlindungan yang operasional, mudah diakses, dan mampu memberikan kepastian hukum secara cepat.
Karena itu, gagasan pembentukan undang-undang khusus mulai memperoleh perhatian sebagai salah satu alternatif kebijakan yang dapat memperkuat perlindungan terhadap kedua profesi tersebut.
Kekerasan Tidak Selalu Berbentuk Fisik
Salah satu perkembangan penting dalam kajian perlindungan profesi adalah pengakuan bahwa ancaman terhadap pekerja pelayanan publik tidak selalu berbentuk kekerasan fisik.
Banyak penelitian menunjukkan bahwa kekerasan psikologis, perundungan, intimidasi, pelecehan verbal, tekanan sosial, hingga serangan di ruang digital dapat menimbulkan dampak yang sama seriusnya terhadap kesehatan mental seseorang.
Di era media sosial, tenaga kesehatan dan tenaga pendidik juga menghadapi risiko baru berupa perundungan siber, penyebaran informasi yang menyesatkan, pencemaran nama baik, hingga serangan digital yang dapat merusak reputasi profesional mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
