Kemendagri juga mendukung penyusunan MoU dengan Dewan Pers dengan catatan perlunya pembagian kewenangan yang jelas antara Kemendagri, pemerintah daerah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di daerah.
Soroti Praktik Take Down Berita
Selain membahas pola kemitraan media, Dewan Pers juga menyoroti fenomena meningkatnya permintaan penghapusan atau take down berita oleh sejumlah pejabat daerah secara langsung kepada penyedia hosting atau platform digital.
Menurut Dewan Pers, praktik tersebut tidak sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam sistem pers nasional, keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan meminta penghapusan berita secara sepihak.
Fenomena tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan pemahaman aparatur pemerintah mengenai prinsip-prinsip kemerdekaan pers dan tata cara penyelesaian sengketa jurnalistik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
