Ia menilai penyidik Polres Nagekeo salah kaprah dan keliru dalam pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, red) atau tanpa pulbaket. “Saya lihat penyidik sudah salah kaprah dan keliru dalam mengidentifikasi objek penyelidikan dan penyidikan sehingga subyek hukum yang menjadi targetpun menjadi eror dan berimplikasi salah mengenai orang apalagi ini bukan peristiwa pidana korupsi. Bangunan lain yang dibongkar, tapi penyidik menghitung kerugian negara dari bangunan yang masih berdiri dan sedang digunakan pedagang hingga saat ini,” beber Salestinus.

Bahkan, lanjutnya, penyidik sudah kehilangan arah sehingga mengait-ngaitkan pembongkaran bangunan tua (yang dibangun sejak tahun 1984, red) dengan proyek pembangunan pasar di tahun-tahun berikutnya. “Yang dilidik dan disidik dugaan pemusnahan aset tapi dibuat seolah-olah kasus korupsi supaya bisa menjerat Bupati. Kalau melihatnya demikian, mengapa baru sekarang Polres Nagekeo melek dan ujug-ujug jadi korupsi. Ini tidak benar, harus dikoreksi dan mengada-ada. Karenanya segera di SP3-kan atau Polres akan menghadapi Pra-peradilan dan upaya hukum lainnya,” tandas Salestinus.

Apalagi saat ini, lanjutnya, mencuat fakta baru bahwa 4 los pasar (yang diduga oleh penyidik Polres Nagekeo telah dibongkar, red), ternyata masih ada dan sedang digunakan oleh para pedagang. “Kalaupun bangunan lain yang dibongkar itu (bangunan tahun 1984, red) masih memiliki nilai buku/ekonomisnya, maka masalah itu hanya masuk dalam ranah perdata,” kata Salestinus.

Menurut Sakestinus, tidak ada unsur melawan hukum dalam Rehab Pasar Danga tahun 2019 karena Bupati Nagekeo memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan untuk direnovasi.

“Renovasi/rehab itu tidak saja untuk menaikan nilai ekonomis bangunan, tetapi juga menaikan harkat dan martabat para pedagang atau para papalele yang adalah masyarakat lokal Nagekeo sendiri,” jelas Salestinus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.