Di km 7 sampai km 9, tampak lebih dari 20 Titik badan jalan yang retak, pecah, amblas dan patah. Ada beberapa titik yang langsung di perbaiki saat masih dalam waktu pelaksanaan proyek. Sementara puluhan titik lainnya telah diberi tanda untuk diperbaiki dalam masa pemeliharaan. Namun hingga saat ini belum dilakukan perbaikan.

Kondisi permukaan badan Jalan di ruas Baranusa – Kabir tersebut mulai tampak kasar dan banyak retak rambut di km 10 hingga km 18. Permukaan badan jalan di bagian ini, warnanya tampak pucat dan kasar (tidak seperti di km 1 s/d km 5 atau di dalam kota Baranusa yang tampak hitam dan mulus, red). Berdasarkan pengamatan tim media ini, Badan jalan diduga tak dilapisi aspal AC-WC sehingga permukaan badan jalan tampak kasar dan banyak retak rambut.

Padahal spesifikasi standard jalan nasional, pekerjaan hotmix harus menggunakan lapisan AC-WC untuk menutup permukaan lapisan AC-BC yang kasar. Lapisan AC-WC ini tidak saja membuat kondisi jalan jadi mulus tapi juga membuat umur/usia jalan semakin panjang. Jika tak ada lapisan AC-WC maka bakal terjadi degradasi dini (badan jalan rusak sebelum usia penggunaannya, red). Pekerjaan lapsan AC-WC ini merupakan pekerjaan mayor (utama, red) sehingga nilainya cukup besar.

Sementara di km 19 s/d km 24 (sekitar 6 km, red) hanya dilakukan pekerjaan perkerasan jalan dengan urpil gunung dan kali. Tampak beberapa bukit dipotong. Terutama menuju kali/jembatan Tanirang, Kecamatan Pantar.

Ketika akan memasuki Jembatan Tanirang (dari Baranusa ke Kabir, red) tampak longsoran tanah putih disisi kiri jalan. PT. AKAS belum menyelesaikan pekerjaan hotmix sekitar 6 km dari sekitar 30,5 km jalan hotmix yang harus di hotmix.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.