“Siapa pun yang coba-coba melakukan kegiatan ilegal itu di kemudian hari, kami akan laporkan ke pihak berwajib,” tandasnya.
Ia juga mengimbau kepada Mosa Laki Duke Du Tanah Ria dan seluruh masyarakat di wilayah ulayat Tanah Ria serta Tanah Moni agar tidak ikut serta dalam kegiatan ritual ilegal di Mokeobo, yang menurutnya akan berdampak pidana bila terus dilakukan.
“Mulai tanggal 12 Oktober 2025 dan seterusnya, kami harap tidak ada lagi warga yang terlibat. Ini untuk menjaga keharmonisan dan kedaulatan hukum adat kita,” katanya.
Selain aspek adat, Vederikus juga menyoroti adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menyebut, kegiatan ritual adat yang dilakukan pada Agustus 2023 dan Oktober 2024 di Dusun Mokeobo telah dipublikasikan melalui kanal YouTube, dengan konten yang diduga menyesatkan dan mengandung kebohongan publik.
Menurutnya, hal ini melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan, dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
