Kasus ini menyoroti kompleksitas hubungan antara adat dan hukum positif di wilayah-wilayah adat di NTT. Ketika ritual dan struktur tradisional tidak dihormati sesuai aturan leluhur, konflik internal sulit dihindari.

Saat ini, Polres Ende tengah menindaklanjuti laporan tersebut, dan masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat berjalan adil tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya lokal.

Bagi masyarakat Tanah Moni, adat bukan sekadar tradisi, tetapi identitas dan kedaulatan. Dugaan upacara Gawi ilegal ini bukan hanya persoalan ritual, melainkan soal siapa yang berhak menjaga warisan leluhur dan menentukan arah kehidupan sosial adat di Tanah Ria Mokeobo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.