KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 2023

Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus Dugaan Laporan Palsu dengan terdakwa Ketua ARAKSI NTT, AB, menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) TTU, karena diduga merekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mardanus Tefa sebagai Kontraktor dalam proyek Embung Nifuboke yang dihadirkan sebagai saksi.

Teguran tersebut diberikan oleh Ketua Majelis Hakim, Sarlota M.Suek didampingi dua Hakim Anggota, Yulius Eka Setiawan dan Lizbet Adelina, dalam Sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada Selasa, (18/4/2023).

“Ini bohongan ini, saya bukan persoalkan siapa yang menyelidiki. Kan yang tandatangan itu yang bersangkutan,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam tegurannya.

Teguran Ketua Majelis Hakim ketika menemukan dalam berkas BAPnya saksi (Mardanus Tefa) di Kejari TTU tertulis bahwa Mardanus Tefa pernah sebagai anggota ARAKSI menjabat sebagai sekretaris. Oleh karena itu Majelis Hakim langsung melontarkan teguran dengan tegas kepada JPU Kejari TTU, Andre Keya.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim membacakan isi BAP Mardanus Tefa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.