KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 23 JUNI 2023

Penegasan ini disampaikan Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh saat membuka kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) program Indonesia Pintar (PIP) dan Launching Metode Gasing sebagai muatan lokal.

Dinas Pendidikan Kota Kupang bersama para kepala sekolah dan operator harus berkomitmen jika setelah sosialisasi masih ada dana PIP yang dikembalikan harus bersedia dicopot”, tegas Penjabat George Hadjoh membuka kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Tahun 2023 bagi para kepala sekolah dan operator PIP SD/SMP se-Kota Kupang, serta melaunching metode gampang asyik menyenangkan (Gasing) sebagai muatan lokal kurikulum di satuan pendidikan. Sosialisasi dan launching berlangsung di Hotel Pelangi Kupang, Rabu (21/6).

Hal ini disampaikan Penjabat Wali Kota agar para kepala sekolah dan operator PIP untuk bekerja total serta fokus untuk melayani. Mereka diminta untuk menjadi orang yang bernilai tinggi bagi sesama terutama bagi anak-anak yang membutuhkan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.