Karena kedua terduga pelaku masih berusia di bawah umur, proses hukum yang dijalankan akan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Di sisi lain, kasus ini memunculkan keprihatinan luas karena tindakan yang diduga dilakukan hanya dalam hitungan detik ternyata berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa tindakan yang dianggap sebagai kenakalan remaja dapat berkembang menjadi tindak pidana serius dengan konsekuensi hukum yang sangat berat serta dampak sosial yang tidak dapat dipulihkan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.