OELAMASI, FaktahukumNTT.com –  7 Agustus 2023

Serliyati E. Tampani mengadukan proses Tes seleksi perangkat Desa Nunsaen, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang ke Camat Fatuleu Tengah, Bupati Kabupaten Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Ia menduga berkas dalam administrasi pendaftaran yang ia Lamar sebagai Kepala Urusan Pemerintahan Desa, adanya dugaan panitia seleksi sengaja menghilangkan berkas pengalaman kerja yang ia sertakan dalam dokumen administrasi tes perangkat Desa yang diminta oleh panitia seleksi.

Pada tanggal 18 Juli 2023 Ia melampirkan persyaratan administrasi yang diminta oleh panitia seleksi antara lain : Surat permohonan menjadi perangkat desa, Foto Copy KTP Elektronik, Surat Keterangan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, Foto Copy ijazah Pendidikan, dari SD sampai Sarjana, Foto Copy akta kelahiran, yang dilegalisir pejabat yang berwenang, /Dispenduk, Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Naibonat, Surat keterangan catatan Kepolisian dari Kepolisian Resort Kupang, Surat keterangan dari Pengadilan terkait tidak pernah dihukum penjara.

Ia Juga melampirkan adminsitarsi tambahan sebagai pengalaman kerja berupa : Foto copy sertifikat computer, Foto Copy SK menjadi tenaga honorer sejak tahun 2006 sampai tahun 2019, Foto Copy sertifikat PAIKEM ( pembelajaran alat peraga matematika), Foto copy piagam penghargaan pelatihan KTSP, Foto Copy sertifikat KTSP, Foto Copy sertifikat kewirusahaan.

Seteleh berkas dinyatakan lengkap oleh panitia seleksi perangkat desa yang terpusat di kantor camat Fatuleu Tengah, pada tanggal 4 Agustus 2023 diumukan hasil ujian tertulis seleksi perangkat desa Nunsaen, ia mendapatkan nilai tertulis dengan bobot 61, nilai ijazah sarjana 10, nilai sertifikat computer 5, nilai pengalama kerja diatas sepuluh tahun 15, dengan akumulasi 68, padahal seharusnya Ia mendapatkan akumulasi nilai 91.WhatsApp Image 2023 08 07 at 15.36.13

Saat dikonfirmasi, senin, (7/8/2023). Ia menyampaikan bahwa dalam berkas administrasi seleksi perangkat desa Nunsaen, diduga panitia seleksi menghilangkan beberapa berkas administrasi pengalaman kerja yang Ia lampirkan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.