Hemat saya, ini peristiwa hukum yang dilakukan oleh pihak terlapor yang diduga dengan niat, kehendak dan sengaja membiarkan perbuatan melawan hukum, menggelapkan, menyimpan dan menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan lain yang berakibat hukum melanggar Pasal 56 dan 57 ayat (1) KUHP junto Pasal 8 dan Pasal 10 huruf a, b dan c UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Untuk hal-hal ini detailnya nanti saya sampaikan pada saat pemeriksaan lebih lanjut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.