Dalam penjelasannya, Charli Bakker juga memberikan gambaran rinci terkait penyelewengan DD, termasuk pembangunan yang tidak selesai, dana yang tidak dipertanggungjawabkan, dan informasi yang tidak transparan kepada masyarakat.

“Atas temuan ini, kami siap melaporkan ke Polres TTU untuk tindaklanjuti laporan kami terkait dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kades Usapinonot, Sirilius Maumabe,” tutupnya.

Berikut gambaran penyelewengan DD yang diduga dilakukan Kades Usapinonot sejak tahun 2015-2020 sebagai berikut:

A. Tahun Anggaran Tahun 2015Alokasi dana desa senilai Rp 46.000.0000.00 (Empat Puluh Enam Juta Rupiah) untuk membangun sumber penangkap mata air Niufleu, hanya membangun satu unit bak reservoir dengan ukuran 3 mx 3 m yang lokasinya di depan Kapela Usapinonot.

B. Tahun Anggaran Tahun 2016Alokasi dana desa senilai Rp106.000.000.00 (Seratus Enam Juta Rupiah) untuk mengadakan sumur bor. Pelaksanaannya gagal total dengan titik pertama lokasi di RT 004, RW 002 tanah milik bapak Lorens Neno yang dibor sedalam 63 meter, namun tidak mendapatkan airAlokasi dana desa APBD senilai Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) untuk rehabilitasi embung-embung yang gagal terletak di sele, Usapinonot.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.