Pertanyaan pun muncul terkait kebijakan tarif, karena harga seharusnya Rp 40.988.000, namun pemakai jasa dikenakan biaya Rp 81.976.000.

Adre Matte, Manager Operasional ASDP Kupang, menegaskan kepatuhan pada aturan, menyatakan bahwa pemberian dua tiket sudah sesuai regulasi.

“Intinya kita tidak menyalahi aturan atau melanggar aturan yang sudah ditetapkan. kita pada prinsipnya ASDP itu harus taat dan tunduk pada aturan”, tegas Matte.

Menurutnya, jika kami hanya memberikan satu tiket itu baru dipersoalkan. Akan tetapi yang kami berikan adalah dua tiket dan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. ASDP INDONESIA FE.

Matte membeberkan bobot alat berat yang dimaksud 55 ton tetapi bukti fisik menunjukkan 42 ton. Sementata menurut aturan tonase batas maksimal tonase seberat 35 ton untuk golongan IX.

“Alat berat inikan melebihi tonase golongan IX yakni 35 ton, sementara bobot alat berat 42 ton sehingga dikenakan tarif dua kali lipat”, tandas Matte.

Dengan adanya kasus ini, lanjut Matte, kami mengharapkan juga kepada pemakai jasa kalau bisa urus langsung lah. Jangan pakai via, via orang lain. Dengan kasus ini saja kurang lebih 6 orang yang mengurus. Bahkan orang yang terakhir maki-maki.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.