FAKTAHUKUMNTT.COM., KOTA KUPANG – Muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) di PT ASDP Indonesia FE Bolok cabang Kupang menggemparkan kalangan masyarakat pengguna jasa pelayaran.
Terungkap dugaan pemakai jasa diminta membeli dua tiket untuk satu unit alat berat jenis Kren dengan berat 42 ton, meskipun manifestasi hanya mencatat satu unit.
Infomasi yang berhasil dihimpun media ini, terungkap bahwa salah satu pemakai jasa yang membawa satu unit alat berat jenis Kren dengan bobot 42 ton termasuk golongan IX dari pelabuhan Bolok-Kupang ke pelabuhan Waingapu-Sumba Timur diminta untuk membeli dua tiket.
Padahal, data dalam manifestasi hanya mencatat satu unit alat berat jenis Kren bobot 42 ton, sehingga muncul pertanyaan terkait kebijakan tarif yang diterapkan oleh pihak ASDP.
Harga satu tiket untuk tonase golongan IX dari Kupang tujuan Waingapu seharusnya Rp 40.988.000, namun pemakai jasa dibebankan biaya sebesar Rp 81.976.000 untuk satu perjalanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.