Malaka, FaktahukumNTT.com – Suasana rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Malaka dengan massa demonstrasi aliansi PPPK R1, R2, R3, dan R4 berlangsung menegangkan, Kamis, (18/09/23).

Ketegangan hampir berujung ricuh saat Ketua Komisi I DPRD Malaka, Vinsen Kehi Lau, terlibat adu argumen panas dengan perwakilan demonstran terkait polemik rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, situasi berhasil diredam ketika anggota DPRD Malaka, Egidius Atok, turun tangan mengambil alih kendali. Politisi muda dari Partai Demokrat itu tampil menenangkan baik anggota dewan maupun massa aksi sehingga rapat dapat kembali berjalan kondusif.

Ketegangan bermula ketika Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi I, Vinsen Kehi Lau, untuk merespons tuntutan massa.

Vinsen menyinggung adanya peluang perubahan regulasi yang memungkinkan peserta gagal seleksi CPNS untuk kembali mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.

“Apa yang tidak bisa negara lakukan untuk rakyat? Kami sudah mendukung usulan Bupati Malaka agar ada tambahan kuota PPPK sebanyak 1.038 formasi paruh waktu. Surat resmi sudah dilayangkan ke KemenPAN-RB,” tegas Vinsen dengan nada tinggi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.